Jakarta – Belum lama ini sempat beredar konten di media sosial yang menyebut bahwa pelayanan BPJS Kesehatan jelek, sehingga bahkan pegawai BPJS Kesehatan pun tidak mau menggunakannya untuk berobat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyayangkan konten tersebut yang dinilai tidak menyampaikan informasi secara utuh, serta berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.
Pada 2025, BPJS Kesehatan mencatat ada lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, dalam satu hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan Program JKN. Sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan.
Rizzky mengatakan bahwa biaya tersebut merupakan hasil dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama. Ada banyak masyarakat yang bergantung JKN untuk berobat, apalagi jika penyakitnya berbiaya mahal atau membutuhkan waktu pengobatan panjang dan seumur hidup.
“Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda,” ungkap Rizzky pada Jumat (17/07).
Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN terlayani baik sesuai dengan haknya. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menghadirkan kemudahan dan kecepatan layanan bagi peserta JKN, termasuk dalam hal penanganan pengaduan. Ada beragam kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mulai dari Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, website BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Tahun 2025, terdapat 132.319 pengaduan yang masuk, dan 100% pengaduan tersebut selesai ditangani.
Di sisi lain, Rizzky juga menegaskan bahwa sama seperti pekerja lainnya di Indonesia, sejak 1 Januari 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi yang berlaku.
“Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya," ucapnya.
"Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai,” lanjut Rizzky.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), dia menyebut peserta JKN dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
“Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia," tuturnya.
"Namun, pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama,” tutup Rizzky.




