Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), setelah diserahkan oleh Polri bersama sejumlah barang bukti.
Don Ritto Diserahkan Polri ke KejagungBerdasarkan pantauan ANTARA, Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) pukul 14.16 WIB.
Saat tiba di Kejagung, Don Ritto masih mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye sebelum kemudian digiring petugas Kejaksaan untuk menjalani proses lanjutan.
Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” kata Handika.
Menurut Handika, penahanan tersebut didasarkan pada sangkaan yang sama dengan perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri sebelumnya menyerahkan Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penyidikan Berlanjut di Kejaksaan AgungTiga perkara yang diserahkan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018-2026, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara.
“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” ujar Boro.
Setelah proses penyerahan dilakukan, kewenangan penyidikan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.




