Tetapkan Febrie Tersangka Tanpa Pemeriksan, Polisi: Keyakinan Penyidik dari Alat Bukti

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian rupanya tak pernah memeriksa Febrie Adriansyah sebelum penyidik Korps Bhayangkara menetapkan tersangka mantan Jampidsus itu dalam korupsi PT ASABRI dan TPPU.

Hal demikian seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU

Mulanya, Budi menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan Febrie menjadi tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu sebagai saksi.

Dia menjawab itu dengan mengatakan penetapan tersangka Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU berdasarkan keyakinan penyidik dari alat bukti yang tersedia.

BACA JUGA: Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri

"Kami menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup," kata Budi, Jumat.

Dia tak menampik soal kabar Febrie tak pernah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Polri Serahkan Dokumen dan Barang Bukti Perkara Korupsi PLTU hingga Asabri ke Kejagung

Budi justru menyebut penetapan tersangka kepolisian terhadap Febrie bisa dipertanggungjawabkan dengan mengacu dua alat bukti.

"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Diketahui, kepolisian melalui Kortas Tipidkor Polri sempat menangani kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Namun, kepolisian pada Sabtu (11/7) kemarin menyerahkan penanganan kasus terkait Febrie ke kejaksaan.

Budi pun meminta publik memberikan ruang kepada penyidik kejaksaan yang kini menangani proses lanjutan kasus terkait Febrie.

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja," ujarnya.

Dia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung di kejaksaan di kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie. 

"Ayo kita beri dukungan moril ke teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo Capai 2.011 Kasus, Total 754 Orang Meninggal Dunia
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Wamen PPPA Desak Pemda Anggarkan Dana untuk Layanan Dasar Perempuan dan Anak
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
• 3 jam laludetik.com
thumb
Insiden TPA Cipayung Depok Terbakar, 10 Damkar Dikerahkan | KOMPAS MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ortu Siswa RHS Bersyukur Anaknya Hafal Hampir 9 Juz Alquran dan Apresiasi Program Gratis dari Sekolah
• 6 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.