Gresik (beritajatim.com) – Aksi empat pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Mengare, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berakhir di tangan polisi. Kendaraan korban bahkan sempat dibawa menyeberang ke Pulau Madura menggunakan perahu sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Keempat tersangka berinisial SB (35), M (54), S (35), dan MI (22). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini bermula ketika korban, Yudi Purwanto (47), warga Mengare, meminjamkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi W 4835 BF kepada dua orang yang mengaku mengenal almarhum ayahnya.
Berpura-pura Pinjam Motor, Pelaku Klaim Kendaraan Hilang Dicuri
Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, SB dan M datang ke rumah korban dengan alasan hendak menuju Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
“Merasa percaya, korban tanpa curiga menyerahkan kunci beserta sepeda motornya.Namun, setelah meninggalkan rumah korban, keduanya diduga bertemu dengan tersangka S di kawasan Jembatan Desa Watuagung. Dari sana, motor korban kemudian dibawa menuju Desa Bedanten sebelum akhirnya diserahkan kepada S,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Tidak berhenti di situ, kendaraan tersebut langsung diseberangkan ke Kabupaten Bangkalan melalui Pelabuhan Mengare menggunakan perahu yang dikemudikan tersangka MI.
Sekitar satu jam kemudian, SB dan M kembali menemui korban. Keduanya mengaku sepeda motor yang dipinjam telah hilang karena dicuri saat ditinggal ngopi di sebuah warung di Desa Bedanten.
Pengakuan itu justru memicu kecurigaan korban. Bersama warga, korban kemudian menghubungi para terduga pelaku dengan alasan persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan apabila sepeda motor dikembalikan.
“Keesokan harinya, tersangka S dan MI datang membawa sepeda motor korban menggunakan perahu dari Madura menuju Desa Kramat. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” imbuh AKP Suhari.
Tak lama kemudian, polisi turut mengamankan dua tersangka lainnya beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan keempat pria tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Para tersangka sudah diamankan ke kantor polisi,” pungkas AKP Suhari. [dny/ian]




