Misteri Mayat di Pantai Permata Probolinggo Terungkap, Pelaku Bunuh Korban lalu Jual Motornya

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Probolinggo (beritajatim.com) – Misteri penemuan jasad pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Sepuluh hari setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sekaligus pencurian kendaraan milik korban.

Pelaku berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, diamankan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam proses penyidikan, AN mengakui telah menghabisi nyawa korban yang diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata, Pilang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu identitas korban belum diketahui sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban sekaligus pelaku di balik kematiannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali bertemu dengan tersangka pada Jumat (3/7/2026). Korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga, kemudian keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selama perjalanan korban beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap dirinya, di antaranya memeluk, meraba, hingga mencium lehernya saat sepeda motor sedang dikendarai.

Menjelang tengah malam, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang menurut polisi kerap digunakan korban dan tersangka untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil palu yang tersimpan di bagasi sepeda motor korban. Palu itu kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tersungkur. Setelah korban terjatuh, tersangka mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan motif sebenarnya agar pembunuhan terkesan dilatarbelakangi dendam atau kemarahan.

Usai menghabisi korban, pelaku menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang sebelum meninggalkannya di lokasi yang kemudian menjadi tempat penemuan mayat. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan telepon genggam milik korban.

Dalam upaya menghilangkan jejak, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui Facebook Marketplace kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di kawasan sungai dekat SPBU Klakah.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka,” kata Rico.

Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, AN diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa secara intensif, ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaus merah merek Quiksilver, sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta satu helm NHK warna merah.

Menurut AKBP Rico, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap perlakuan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki motif ekonomi dengan menguasai harta benda milik korban setelah pembunuhan terjadi.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ada/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Denny Sumargo Angkat Bicara sampai Beri Nasihat ini
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Mbappe Berpeluang Salip Messi, Intip Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guyuran PPN DTP Tiket Pesawat Belum Mampu Tekan Harga
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Update Kecelakaan Maut di Sibolangit Sumut: 4 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.