Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono (MRS) dan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Timur.
KPK Lanjutkan Pemeriksaan SaksiJuru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung."
Sebelumnya, KPK secara bertahap memeriksa sejumlah saksi di Polda Jawa Timur.
Pada Senin (13/7/2026), KPK memeriksa Direktur PT Has Putra Indonesia berinisial LUT, Direktur CV Karya Remaja berinisial MAL, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera berinisial ED, serta Direktur CV Mitra Karya Sejati berinisial BS.
Pada Selasa (14/7/2026), KPK kembali memeriksa Direktur CV Mutiara Karya Sejati berinisial SRW, Direktur CV Sarana Pembangunan berinisial VER, Direktur CV Armada Perkasa berinisial ASC, dan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung berinisial RF.
Pada Rabu (15/7/2026), penyidik memeriksa asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta admin CV Triple S berinisial ANW.
Pada Kamis (16/7/2026), KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo, ADR yang merupakan staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung berinisial TRH, serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur berinisial HIL.
Berawal dari OTT KPKKasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar yang merupakan bagian dari target dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.




