JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan laporan warga, tim pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat (17/7/2026).
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Ade.




