Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Para terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi vonis 1,5 hingga 2 tahun penjara.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucapnya.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.
"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebut Budi.
(ial/isa)





