Pantau - Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Jumat (17/7/2026).*
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Hasan Basri mengatakan ketiga narapidana tersebut adalah Somdani, Saryanto, dan Mulyanto.
Ketiga narapidana tersebut sebelumnya diketahui merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan menjalani masa pidana berbeda.
Somdani menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Saryanto dan Mulyanto masing-masing menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Program Deradikalisasi BerkelanjutanHasan Basri mengatakan ikrar setia kepada NKRI menjadi bukti keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan secara berkelanjutan di Lapas Semarang.
"Keputusan ketiga narapidana untuk kembali setia kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan telah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif," ujar Hasan.
Program deradikalisasi di Lapas Semarang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Agama.
Menurut Hasan, pembinaan tersebut dilakukan untuk membantu narapidana memahami kembali nilai kebangsaan serta mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Narapidana Diharapkan Kembali ke MasyarakatHasan berharap setelah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, ketiga narapidana dapat menjaga lingkungan pergaulan, menjadi pribadi yang lebih baik, serta mampu beradaptasi di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Kegiatan ikrar setia kepada NKRI menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana tindak pidana terorisme agar dapat meninggalkan paham kekerasan dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.




