JAKARTA, KOMPAS.com - Depo-depo kendaraan berat yang semestinya berada di kawasan jalan arteri atau dekat pelabuhan kini justru berdampingan dengan permukiman warga di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara.
Sejumlah rumah warga bahkan berhadapan langsung dengan depo kontainer yang kerap menimbulkan debu. Hal itu terjadi karena sebagian lahan depo belum diaspal maupun dicor sehingga masih berupa tanah merah.
Kondisi tersebut membuat warga merasa terganggu. Padahal, menurut mereka, Rorotan dahulu dikenal sebagai kawasan yang asri dengan hamparan persawahan.
Baca juga: Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
"Dulu masih sangat asri sekali, karena dominasi persawahan, belum ada depo," ujar salah seorang warga Rorotan, Yayan (50), saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Yayan mengatakan, pada awalnya depo kontainer lebih banyak berada di Jalan Arteri Cakung-Cilincing (Cacing).
Namun, sekitar 10 tahun terakhir, banyak pemilik usaha truk membangun atau menyewa lahan untuk garasi kendaraan berat di tengah permukiman Rorotan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kartina Andam Dewi, menjelaskan bahwa secara historis Kelurahan Rorotan memang tidak memiliki zonasi pertanian berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Baca juga: Kalau Ada Rezeki, Saya Mau Pindah: Keluh Warga Rorotan Tinggal di Sebelah Depo Kontainer
Meski demikian, berdasarkan interpretasi citra satelit pada 2014, di lapangan masih terdapat aktivitas pertanian meski dalam RDTR kawasan tersebut telah diperuntukkan sebagai permukiman.
Menurut Andam, saat RDTR diperbarui melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, pemerintah memang mengakomodasi zona pertanian yang diidentifikasi sebagai subzona P2. Namun, zona tersebut tidak terdapat di Rorotan.
"Namun, dalam Pergub 31 ini pun, di kawasan Rorotan zona P2 tersebut memang tidak ada. Jadi, jika kita bandingkan rencana kota baik di tahun 2014 maupun 2022, zonasi pertanian memang seharusnya tidak tersedia di sana," jelas Andam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Ia menambahkan, hasil pemantauan citra satelit pada 2025 menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang semestinya diperuntukkan bagi permukiman, tetapi digunakan sebagai lokasi parkir atau garasi kendaraan berat.
Baca juga: Dulu Sarang Bangau, Sekarang Sarang Debu Jeritan Warga Rorotan yang Kehilangan Udara Bersih
Meski demikian, Andam menegaskan bahwa kondisi pemanfaatan lahan di lapangan tidak otomatis mengubah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu, perubahan pemanfaatan lahan eksisting di kawasan Rorotan bukan merupakan hasil dari perubahan zonasi, melainkan perkembangan pemanfaatan ruang," tegas Andam.
Ia menambahkan, untuk memastikan apakah pemanfaatan ruang tersebut sesuai ketentuan atau tidak, penilaiannya harus mengacu pada RDTR yang berlaku berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Menindaklanjuti keluhan warga, Pemerintah Kota Jakarta Utara kini melakukan pendataan terhadap pool atau garasi kontainer di Rorotan.





