Bisnis.com, JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kuas Hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya itu telah dicecar dengan 18 pertanyaan selama sembilan jam oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini.
"Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," ujar Hotman Paris di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dia menambahkan, pertanyaan penyidik itu berkaitan dengan dugaan suap dari Taipan Properti Tan Kian senilai Rp50 miliar yang diduga terkait kasus Asabri. Dalam hal ini, Febrie telah membantah menerima uang tersebut.
"Pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan selanjutnya terkait dua lini bisnis tersangka Don Ritto di Cipete yakni kafe de'Clan dan Koin Money Changer.
Baca Juga
- Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
- Hotman Paris Resmi Ditunjuk jadi Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- 3 Sprindik Terbit, Ini Fakta Terbaru Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah
Selanjutnya, pertanyaan terkait rumah di Sentul. Dijawab Febrie, rumah disentul memang miliknya. Namun, sejak 2022 sudah dioperasikan oleh Don Ritto untuk operasional yayasan.
Alhasil, Hotman menekankan bahwa kliennya tidak berkaitan atas perkembangan rumah di Sentul sejak 2022. Dengan pemeriksaan ini, penyidik pun memutuskan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," pungkasnya.
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa urusan penahanan tersangka berdasarkan keputusan penyidik.
"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi," ujar Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).





