jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Gedung Bundar, kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari jam 09.00 WIB dengan total 18 pertanyaan.
BACA JUGA: Tetapkan Febrie Tersangka Tanpa Pemeriksan, Polisi: Keyakinan Penyidik dari Alat Bukti
"Dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Hotman mengatakan penyidik Kejagung berkesimpulan Febrie tak dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Kata Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata dia.
Hotman melanjutkan Febrie hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT ASABRI, kasus kedua itu kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga itu menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," ujarnya.
Diketahui, kejaksaan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima penyerahan penyidikan dari kepolisian.
Pihak Kejagung telah lebih dahulu mengumumkan Febrie menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.
"Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di kantornya, Jumat.
Menurut Anang, Febrie diperiksa sebagai tersangka di korupsi PT ASABRI dan TPPU karena mengacu Sprindik yang diterbitkan kepolisian.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI," kata dia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan




