JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar kasus yang melibatkan PT Asabri.
"Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman kemudian membeberkan beberapa poin yang ditanyakan penyidik dari 18 pertanyaan kepada kliennya itu.
"Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan Polisi mengenai Alasan Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka
Kedua, kliennya juga ditanyai seputar Kafe de'Clan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya.
Kemudian ketiga, pertanyaan oleh penyidik kepada kliennya juga terkait dengan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Rumah tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sempat digeledah polisi, yang mana hasilnya ditemukan uang dan emas batangan dalam brankas di rumah tersebut.
Pengacara kondang itu pun mengungkap, Kafe de'Clan itu tanahnya disewa oleh Don Ritto yang merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- hotman paris
- kejagung
- asabri





