Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Hukum Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sandra Anggita meengaskan, negara mesti hadir bagi korban kekerasan seksual lewat Dana Bantuan Korban (DBK) karena korban akan mengalami trauma jangka panjang.

Ketentuan mengenai DBOK ini diatur dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan negara memberi kompensasi kepada korban TPKS.

"Itu kan menjadi pertanyaan kenapa sih negara segitu concern-nya sama korban kekerasan seksual? Karena sebetulnya korban kekerasan seksual itu dampaknya jangka panjang. Selain dampak, traumanya yang perlu kita pulihkan, itu juga kita harus melihat bagaimana memulihkan kondisi si korban," kata Sandra di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: LPSK Ungkap 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.

Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.

"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.

Baca juga: Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Dibayangi Stigma

Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.

Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.

Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.

Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.

LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.

"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-458 Tahun 2026, Download dan Bagikan ke Medsos
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Bisa Disehatkan, Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere Depok Dicabut OJK
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Pakai Baju Tahanan, Tersangka Korupsi Don Ritto Tiba di Kejagung
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Mahasiswa KKN Tematik UMKM Unhas Paparkan Program Digitalisasi UMKM di Desa Talawe
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Bayer Tunjuk Simon Rosof Untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan di Asia Pasifik
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.