BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebut pihaknya punya tunggakan pada 2025, sebesar Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga yang ikut melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Arum -sapaan Agustina Arumsari, mengatakan hal itu saat rapat bersama Komisi IX di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

BACA JUGA: BGN Kaji Pelibatan Kantin Sekolah dalam Pelaksanaan Program MBG

"Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya, kegiatannya yang sudah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan," kata Arum.

Mantan akuntan itu menuturkan bahwa tunggakan pada 2025 akan dibayarkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri BGN Waktu 1 Bulan Benahi Tata Kelola Program MBG

Dia melanjutkan BGN saat ini dalam proses merevisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu.

Sebab, ujar Arum, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk ditinjau terlebih dahulu oleh Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum tagihan dibayarkan.

BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, MBG Dibagikan Lagi di Bawah Pantauan Langsung BGN

"Ini yang masih dalam proses. Kami minta maaf kepada seluruh pihak ketiga, ada tagihan kepada BGN yang belum bisa semuanya kami laksanakan," tuturnya.

Arum menyebutkan sebanyak Rp870 miliar dari total tunggakan Rp1,6 triliun sudah dikoreksi dengan angka yang masih bisa dianggap sesuai dan turun.

Sisa Rp743 miliar lainnya belum diyakini oleh DJA sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi BPK. 

"Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai hutang kepada pihak ketiga karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu hutang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK," katanya. (ast/jpnn)

Berikut perincian tunggakan BGN pada 2025:

1. Belanja membeli bahan seragam, telepon, hingga sendok Rp16.119.536.548

2. Sertifikasi SPPG Rp111.631.740.960

3. Jasa konsultan Rp200.000.000

4. Sewa kendaraan insidentil Rp121.951.599

5. Honor narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis Rp812.968.500

6. Jasa lainnya seperti publikasi Rp330.447.200.008

7. Utang ke Unhan Rp7.395.240.200

8. Perjalanan dinas Rp684.395.463

9. Tunggakan bantuan pemerintah Makan Bergizi Gratis 2025 Rp100.641.825.064

10. Belanja modal aset berupa pembangunan dapur Rp1.040.990.661.519


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Cek 2 Wanita di Sleman Korban Tabrak Lari Diantar ke RS lalu Ditinggal
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dalih Beli Susu Anak Berujung Penjara
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dalam Kasus ASABRI
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Di Panen Raya Bersama TNI, Presiden Prabowo Ingatkan Tidak Toleransi Korupsi
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Kisah di Baik Foto Viral Lionel Messi dan Lamine Yamal
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.