REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI. Bantahan itu disampaikan Febrie saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Dari total 18 pertanyaan yang diajukan, salah satunya berkaitan dengan tuduhan bahwa Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar kepada Febrie.
Baca Juga
Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Eks Jampidsus Febrie tak Ditahan
Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Polri: Kami Bertanggungjawab Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Sebagai Tersangka
"Dari 18 pertanyaan itu, satu di antaranya mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang (Rp) 50 miliar lebih?" kata Hotman saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, Febrie secara tegas membantah tuduhan tersebut. Kliennya, kata dia, menyatakan tidak pernah menerima uang apa pun dari pengusaha yang memiliki sejumlah properti kawasan di SCBD, Jakarta.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," ujar Hotman.
Selain soal dugaan penerimaan uang, penyidik juga mendalami kepemilikan rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hotman mengatakan, kliennya telah menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya sejak 2022.
"ART-nya pun sudah bukan lagi Febrie yang bayar. Karena waktu itu sudah diberikan, dipakai oleh Don Ritto," ujar Hotman.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)