Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal penolakan gratifikasi amplop diduga dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Penolakan hasil laporan setelah tim lembaga antirasuah melakukan analisis.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada jurnalis, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan alasan KPK menolak laporan dari Raja Juli karena sesuai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi bahwa laporan yang diajukan masuk dalam ranah penyidikan. Dengan begitu, laporan penolakan tidak dapat ditindak lanjuti KPK.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Amplop yang diterima oleh Raja Juli diduga berkaitan dengan pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Kendati demikian, Raja Juli telah membantah bahwa dirinya tidak menerima gratifikasi dari Suhardiman Amby (SA).
Baca Juga
- KPK Telusuri Motif Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
- Menhut Raja Juli Bantah Terima Gratifikasi dalam Kasus OTT Bupati Kuansing
- Sekjen PSI Raja Juli Apresiasi Maaf Rismon Soal Tuduhan Ijazah Jokowi
Raja Juli membenarkan bahwa Kemenhut telah menerima audiensi dengan pemerintahan Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun dia menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi tersebut dikembalikan 17 hari sebelum OTT berlangsung.
Raja Juli mengungkapkan seusai pertemuan dirinya baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.
Dia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena jadwal kedinasan ajudannya. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, ajudan akhirnya berangkat ke Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli mengatakan dirinya juga meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.
Kasus Pemkab KuansingSebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026). Namun, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sempat tidak terlacak sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Suhardiman diduga meminta calon Sekda membelikannya mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mempermudah proses pengangkatan. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Zulkarnain membeli mobil dengan cara kredit dan dibantu oleh Ardiles selaku pihak Direktur Utama PT MIC (Mitra Ideal Consultant) atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya.
Di balik bantuan Ardiles terselip tujuan tertentu, yakni agar dapat memperoleh proyek dari Pemkab Kuansing. Tercatat, dia pernah mendapatkan proyek senilai Rp1,2 miliar di Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
Kemudian, kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus didalami oleh KPK.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





