Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat 18 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Seluruh pertanyaan disebut telah dijawab dan Febrie tidak ditahan usai pemeriksaan. Hotman mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam. Ia tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB dan baru meninggalkan lokasi pukul 19.57 WIB.
Advertisement
"Hari ini sudah di-BAP dari pagi sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman.
Menurut dia, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Hotman menyebut masih ada dua perkara lain yang juga dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
"Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri. Masih ada dua perkara lain, yakni blackout di Sumatera dan PT Krakatau Steel," ujarnya.




