KOMPAS.TV – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Polemik tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga mengenai kewenangan lembaga yang menangani proses hukumnya.
Sejumlah akademisi, pakar hukum, mantan pimpinan KPK, hingga pengamat kepolisian menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara apabila syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah terpenuhi. Mereka menilai langkah tersebut dapat memperkuat independensi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hingga saat ini KPK belum menerima permintaan resmi untuk melakukan supervisi maupun pengambilalihan perkara. Meski demikian, KPK menegaskan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap berjalan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa KPK siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai amanat undang-undang apabila diperlukan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan independen.
Lantas, apakah KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara ini? Atau proses hukum akan tetap sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung?
#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #TPPU #Jampidsus #Hukum
Baca Juga: Mantan Jampidsus Terjerat Kasus Korupsi, Eks Menkumham: Ujian Presiden Prabowo | ROSI
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrie
- korupsi
- kpk
- polri





