Sindikat Minyak Goreng Subsidi Digerebek, Barang Bukti Rp 2,7 M Disita

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi minyak goreng subsidi. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia membongkar ratusan kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi dalam operasi besar-besaran yang digelar sejak pertengahan Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 137 kasus penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menyita 165.568 kilogram barang bukti dengan nilai mencapai 615.936 ringgit atau sekitar Rp2,71 miliar.

Mengutip The Star, Jumat (17/7/2026), operasi itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) di berbagai wilayah Malaysia untuk memberantas praktik penyelewengan barang kebutuhan pokok yang mendapat subsidi pemerintah.


Baca: Skandal Pencucian Uang Terbesar Guncang Singapura

Dari seluruh wilayah yang diperiksa, Sabah mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 36 kasus, dengan nilai sitaan sekitar 72.265 ringgit (Rp317,9 juta). Sementara itu, KPDN Putrajaya mencatat volume sitaan terbesar, yakni 55.445 kilogram minyak goreng bersubsidi hanya dari empat kasus.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Shah Alam, Selangor. Aparat menggerebek dua gudang yang diduga menjadi pusat operasi sindikat penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menemukan sekitar 6,4 ton minyak goreng kemasan bersubsidi.

Baca: Suap Rp 400 Juta di Ujian CPNS, 5.000 PNS Terancam Dipecat

Menurut hasil penyelidikan, sindikat tersebut memiliki modus dengan membeli atau mengumpulkan minyak goreng subsidi dalam kemasan, kemudian menggunting kemasan plastiknya, memindahkan isi minyak ke wadah lain, lalu menjualnya kembali kepada pedagang grosir minyak goreng bekas untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Saat penggerebekan berlangsung, pengelola kedua gudang tidak dapat menunjukkan izin usaha maupun dokumen resmi untuk menyimpan dan memperdagangkan barang bersubsidi.

Polisi kemudian menangkap enam orang berusia sekitar 30-an tahun, yang terdiri dari satu warga Malaysia dan lima warga negara asing, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan dengan menyalahgunakan barang-barang terkendali yang bersubsidi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KPDN, Datuk Azman Adam.

Dalam operasi di Shah Alam itu, aparat tidak hanya menyita 6.426 kilogram minyak goreng bersubsidi, tetapi juga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut. Barang bukti meliputi 13 tangki IBC, empat tangki penyimpanan besar, enam drum, tiga pompa listrik, selang, satu truk, alat pemotong kemasan plastik, kotak pengepakan, hingga sejumlah telepon genggam.

Menurut Azman, total nilai sitaan dari dua gudang tersebut diperkirakan mencapai 129.874 ringgit atau sekitar Rp571,4 juta.

Pemerintah Malaysia menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan barang bersubsidi.

Untuk pelaku perorangan, hukuman yang dikenakan dapat berupa denda hingga 1 juta ringgit (sekitar Rp4,4 miliar)untuk pelanggaran pertama, atau 3 juta ringgit (sekitar Rp13,2 miliar) untuk pelanggaran berikutnya. Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, atau dikenai kedua hukuman sekaligus.

Sementara bagi perusahaan, denda maksimal mencapai 2 juta ringgit (sekitar Rp8,8 miliar) untuk pelanggaran pertama dan dapat meningkat hingga 5 juta ringgit (sekitar Rp22 miliar) apabila kembali melakukan pelanggaran.

Baca: Aset Mantan Penguasa Rp 101 Triliun Disita Negara

(tps/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendag Fokus Jamin Distribusi MinyaKita ke Pasar Rakyat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Titah Menhan AS: Periksa Testosteron Prajurit Berusia 30 Tahun ke Atas
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tak Ingin Kebakaran Terulang, DLHK Depok Siapkan Langkah Pencegahan di TPA Cipayung
• 12 jam laludisway.id
thumb
Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Apresiasi Panen Raya TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung Resmi Tahan Tersangka Kasus Asabri, Don Ritto
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.