DEPOK, DISWAY.ID-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bergerak cepat akan melakukan sejumlah upaya preventif guna mencegah kejadian serupa terulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Hal tersebut dilakukan pasca kebakaran yang terjadi di TPA Cipayung pada Kamis 16 Juli 2026 malam.
BACA JUGA:TPA Cipayung Depok Kebakaran, 8 Armada Damkar Diturunkan Untuk Padamkan Api
Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain dengan menerbitkan surat edaran larangan merokok dan membawa benda-benda yang berpotensi menimbulkan percikan api di kawasan TPA Cipayung.
"Kami juga akan memperkuat patroli rutin selama 24 jam di kawasan TPA Cipayung," ujar Reni, dikutip dari Diskominfo Depok, Jumat 17 Juli 2026.
Reni menyebutkan, patroli menjadi salah satu faktor yang membuat kebakaran di TPA Cipayung malam ini dapat segera diketahui.
Sehingga, petugas dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk upaya penangannya.
BACA JUGA:Potret Kampung Bulak Barat Cipayung Depok, Banjir Bertahun-tahun Akibat Sampah TPA Cipayung
Langkah antisipasi lainnya, jelas Reni, DLHK bersama Damkar juga akan melaksanakan penyiraman rutin di area TPA Cipayung.
Penyiraman direncanakan dilakukan dua kali setiap hari, yakni pada siang dan sore hari, atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dalam hal ini, Reni berharap berbagai upaya preventif tersebut dapat meminimalkan potensi kebakaran kembali.
Sekaligus, memastikan operasional TPA Cipayung tetap berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan operasional TPA tidak terganggu dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Kronologi Kebakaran TPA Cipayung
Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok terjadi pada Kamis 16 Juli 2026 malam.
- 1
- 2
- »





