SRUK Dinilai Fondasi Perdagangan Karbon yang Transparan dan Berkeadilan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) mendapat respons positif. Kebijakan ini dinilai menjadi landasan fundamental bagi terciptanya tata kelola perdagangan karbon di Indonesia yang lebih terbuka, terpercaya, dan kompetitif di kancah internasional.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, mengatakan dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai. SRUK merupakan sebuah sistem registrasi yang dapat menghadirkan transparansi, akuntabilitas serta mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high-integrity.

"Ini menjadi pondasi penting agar kredit karbon dari Indonesia memiliki kredibilitas, serta dapat membawa dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan membantu upaya dekarbonisasi di Indonesia," ujar Rokhmat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Kendati demikian, Rokhmat menegaskan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 masih memerlukan pengawasan yang berkelanjutan. Ia menilai penguatan akurasi data, verifikasi proyek, keterhubungan dengan sistem registri global, serta jaminan kepastian hukum menjadi elemen krusial dalam menjaga kredibilitas pasar karbon nasional sekaligus menarik minat investor.
 

Baca Juga :

Menhut: Perdagangan Karbon Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam


"Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia," ujar legislator Dapil Jabar X tersebut.

Di sisi lain, ia menekankan keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya diukur dari volume transaksi yang terjadi, melainkan juga dari sejauh mana dampak ekonominya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di Indonesia.

"Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan," tegas Rokhmat.


Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com/Paul Summers.

Rokhmat menilai tantangan ke depan adalah memastikan seluruh implementasi berlangsung secara konsisten. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memusatkan perhatian pada pengawasan terhadap kualitas tata kelola, kepastian iklim investasi, serta mekanisme pembagian keuntungan.

Hal ini bertujuan agar pasar karbon benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengurangan emisi sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Tugas kita di Fraksi Gerindra DPR RI adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan," pungkas Rokhmat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ledakan Bom di Padang dan Frustasi Agresi pada Remaja
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Tiket Presale MotoGP Mandalika Masih Berlangsung, InJourney Ajak Masyarakat Dukung Mario Aji dan Veda Ega
• 1 jam laludisway.id
thumb
Makin Banyak Pekerja Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 T Sepanjang 2025
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
RUPSLB Astra (ASII) Setuju Alokasikan 100 Juta Saham MSOP Usai Buyback Rp 8 T
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Garut Masuk Bahaya Zona Merah Judol dan PHK, Jadi Biang Kerok Perceraian Meningkat Tajam
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.