Keniscayaan AI Mewarnai Kontestasi Politik

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Dalam publikasi Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) bertajuk From Promise to Practice: AI in Electoral Administration, ArtificiaI Inteligence (AI) telah digunakan oleh lembaga yang mengurus pemilihan umum di sejumlah negara. AI mulai dipakai untuk melakukan identifikasi biometrik pemilih dan optical ballot reading yang cara kerjanya mirip dengan pemindaian lembar jawaban ujian.

Di antara penerapan tersebut setidaknya terjadi otomatisasi alur kerja, peningkatan efisiensi operasional, dan hingga deteksi cepat anomali. Kurang dari tiga tahun lagi, Indonesia akan kembali menyelenggarakan ‘pesta demokrasi’ melalui Pemilu di tahun 2029.

Kehadiran teknologi guna menunjang persiapan dan penyelenggaraannya tentu menjadi bagian yang tidak bisa lagi dipisahkan. Salah satu wacana penggunaan teknologi dalam pemilu sempat mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu pada 15 Juni 2026.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan pemungutan suara elektronik (e-voting) bagi pemilih luar negeri pada Pemilu 2029. Salah satu alasan utamanya adalah menekan potensi kecurangan pemilu.

Di tengah wacana tersebut, yang tidak kalah menarik adalah menanti “warna” yang akan dihadirkan AI dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Iqbal Basyari dalam "Menakar 'E-Voting' dalam Pemungutan Suara Pemilu" (Kompas, 15/7/2026), menggarisbawahi bahwa sistem semacam ini harus membuktikan diri bukan hanya canggih, tetapi juga aman agar tidak lagi menyisakan keraguan dalam pengolahan suara pemilih.

Senada dengan hal tersebut, UNDP juga menyoroti risiko publik yang bisa tergerus jika implementasinya dilakukan dengan buruk dan mengabaikan kemanan data pribadi. Dengan fenomena demikian, pertanyaannya kini, bagaimanakah potensi AI ikut andil dari tiga sisi yakni penyelenggara, kontestan, dan pemilih dalam pemilu?

AI diminati pemilih dan kontestan

Pertama-tama, terdapat fenomena menarik yang perlu dicermati bahwa Indonesia menjadi negara paling apresiatif terhadap AI. Tak kurang dari 60 persen responden di Indonesia mengaku aplikasi AI memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dicatat di Statista Consumer Insight. Dengan potensi melonjak hingga 306,1 persen pada 2031, Indonesia adalah salah satu negara dengan potensi adopsi AI yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Artinya, persinggungan AI dengan kontestasi politik pun menjadi keniscayaan. Terlebih, pengembangan AI hari demi hari terus melejit begitu pesat. Ragamnya tidak hanya berhenti pada bentuk AI generatif saja, tetapi juga agentic AI yang meramaikan perbincangan terkait otomasi oleh AI.

Tidak mengherankan jika kemudian pencarian informasi terkait pemilu menggunakan AI generatif akan semakin diminati ketimbang melalui mesin pencari dan peramban “tradisional”. Informasi terkait visi misi, program kerja, dan riwayat identitas kandidat akan lebih mudah dipahami melalui pencarian AI.

Hal ini dimungkinkan sebab AI mampu mengolah sekaligus menyarikan informasi dari beragam sumber sekaligus dalam waktu sangat singkat. Sebuah studi menemukan sekitar 13 persen pemilih Inggris telah menggunakan AI percakapan untuk mencari informasi yang relevan dengan preferensi politiknya menjelang pemilu di tahun 2024.

Setali tiga uang, penggunaan AI juga muncul dari sisi kontestan. Aaron Sheeks, CEO Akillion, mengatakan banyak kliennya kini adalah mereka yang maju dalam kontestasi politik. Chatbot yang dilatih memahami visi, misi, dan program kandidat dipakai untuk berinteraksi dengan pemilih secara personal dalam skala besar.

Bukan tanpa risiko

Kendati bisa dicecap rasa manisnya, satu hal terburuk yang berkaitan dengan AI baik secara umum maupun dalam kontestasi politik adalah perihal penyalahgunaan. Mirisnya, pada Pemilu 2024 di Indonesia kecenderungan ini sudah muncul ketika viral video deepfake yang menampilkan mendiang Presiden Soeharto yang seolah mengajak untuk memilih Golkar.

Video yang ditonton jutaan pasang mata tersebut memancing perdebatan publik hingga Mahkamah Konstitusi membatasi penggunaan citra hasil rekayasa AI dalam konteks kampanye khususnya pada foto atau gambar.

Berbeda dengan deepfake yang bisa ditonton sekaligus dibantah, kehadiran AI melalui pembelajaran mesin (machine learning) seperti micro-targeting justru jauh lebih sulit ditangani. Analoginya, jika video deepfake adalah perangkat keras, maka micro-targeting adalah software. Pendekatan ini bekerja dengan memetakan pemilih dari jejak datanya, lalu menyodorkan pesan yang paling mungkin menggerakkan tiap orang.

Persoalannya pun berlapis. Ketika datanya diperoleh secara ilegal, seperti pada skandal Cambridge Analytica, jalur hukumnya terang. Tetapi, saat data dikumpulkan secara legal, teknik yang sama berpindah ke wilayah abu-abu, yakni tak melanggar hukum, namun tetap membentuk persepsi pemilih tanpa ia sadari.

Di sinilah ketegangan muncul. Survei Litbang Kompas 2024 terkait Pilkada menemukan 58,5 persen responden mempertimbangkan memilih calon yang memberi bantuan uang atau barang. Angka itu tidak menggambarkan micro-targeting, melainkan sesuatu yang lebih mendasar atas pertimbangan memilih yang ternyata cukup lentur.

Dan pada pemilih yang mudah digeser itulah micro-targeting menjadi “senjata berbahaya”. Ia dapat mengenali kantong yang paling mungkin bergeser, lalu mengarahkan pesan tepat sasaran dengan biaya yang diefisienkan.

Bedanya dengan politik uang terletak pada jejaknya. Memberi barang atau uang untuk memengaruhi pilihan adalah tindak pidana yang meninggalkan bukti. Sementara rekayasa persepsi yang bekerja di lapisan data dan algoritma tidak meninggalkan apa pun untuk ditunjuk dan justru itu yang membuatnya jauh lebih sukar diawasi.

Jelang kontestasi politik 2029

Pada akhirnya, secanggih apapun teknologi atau AI harus tetap diposisikan sebagai alat. Yang paling mungkin untuk diantisipasi adalah memetakan dan membuat strategi terukur terhadap bagaimana potensi kontribusi AI pada dinamika politik 2029.

Kendati bisa dicecap rasa manisnya, satu hal terburuk yang berkaitan dengan AI baik secara umum maupun dalam kontestasi politik adalah perihal penyalahgunaan.

Setelahnya perlu diatur pula batas-batas penggunaan AI dan konsekuensi dari penyalahgunaannya saat kontestasi mulai menghangat. Apabila tidak, berpotensi muncul proses hukum berlarut tanpa ada dasar dan pedoman yang pasti. UNDP mengusulkan perlu adanya kesepakatan dasar terkait penggunaan AI di Pemilu.

Kemudian, sisi etika, hak asasi dan inklusivitas perlu diutamakan. Keterlibatan manusia adalah sesuatu yang tidak boleh dihilangkan sebagai fungsi kontrol. Perlindungan data juga perlu menjadi prioritas. Terakhir, asas keterbukaan melalui evaluasi berkala dan pelaporan secara open source menjadi itikad yang bisa diujicobakan dalam penerapan AI pada kontestasi politik mendatang. (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaPolitik dan Pemilu di Era Kecerdasan Buatan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tom Holland Sempat Tolak The Odyssey, Ultimatum Zendaya Malah Jadi Penentu
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polisi Cek 2 Wanita di Sleman Korban Tabrak Lari Diantar ke RS lalu Ditinggal
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
• 13 jam laludetik.com
thumb
Iran Minta Houthi Tutup Laut Merah jika AS Serang Infrastruktur Energi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.