Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto (DR), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam satu hari, Don Ritto mengenakan dua baju tahanan dengan warna yang berbeda.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dari tiga kasus korupsi yang ikut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Polisi lalu menyerahkan Don Ritto dan barang bukti kasus tersebut ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Diserahkan dengan Baju Tahanan Oranye KepolisianDon Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, pada siang hari. Don Ritto dikeluarkan dari tahanan pukul 13.50 WIB. Dia memakai kaus putih yang dilapis baju tahanan berwarna oranye.
Saat keluar, Don Ritto terlihat hanya menunduk. Don Ritto keluar dengan dijaga pengawalan ketat petugas. Dirinya langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Don Ritto bungkam saat ditanya oleh sejumlah wartawan. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Don Ritto menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Sesaat setelah tiba di Kejagung, Don Ritto kemudian resmi menjalani penahanan. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna pink. Setelah diterima dari Polri, Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.14 WIB. Saat tiba, dia masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya.
Namun, tak berselang lama atau sekira pukul 14.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol.
Wajah Don Ritto tak terlihat jelas karena tertutup masker hitam. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika kepada wartawan di Kejagung.
(ygs/ygs)





