Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Hotman menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu tidak berjalan sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“Menurut kau bagaimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa saksi apapun. Itu namanya apa? Jawab sendiri,” kata Hotman saat menyampaikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7).
Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu. Adapun Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwaasraya kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan barang bukti non-elektronik yang meliputi 74 kilogram emas, uang rupiah, hingga uang asing.
Hotman menjelaskan, aparat lebih dulu melakukan penggeledahan di kediaman Febrie sebelum meminta keterangan ataupun memanggil kliennya sebagai saksi. Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penyidikan langsung disertai tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Selain itu, Hotman menyoroti sikap aparat penegak hukum saat itu yang menyebarkan dokumentasi penggeledahan. Menurutnya, rekaman tersebut telah tersebar bahkan sebelum proses pembukaan lemari atau barang-barang yang digeledah selesai dilakukan. ]“Langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak, sudah langsung bahkan dari mulai cara membuka,” kata Hotman.
Ia menilai rangkaian proses tersebut memperkuat anggapan bahwa Febrie menjadi sasaran kriminalisasi. Hotman menyebut perlakuan itu kontras dengan rekam jejak Febrie saat masih menjabat Jampidsus yang menurutnya berkontribusi besar dalam pemulihan aset negara.
Hotman mengatakan capaian Febrie sebagai Ketua Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dia sebagai Satgas PKH negara mendapatkan Rp 300 trilliun dalam satu tahun, kemudian pengembalian kepada negara dapat Rp 130 trilun. Sudah Rp 430 trilun kembali, dibanggakan oleh presiden. Bayangkan orang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman.




