Pemilik Emas 74 Kg Terungkap! Ternyata Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar rupiah uang tunai yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, mulai menemukan titik terang.

Pihak tersangka Don Ritto mengklaim seluruh aset bernilai fantastis itu berada dalam penguasaan kliennya dan bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya resmi ditahan Kejaksaan Agung usai dilimpahkan dari Polri pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Handika, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan memang merupakan milik Febrie Adriansyah. Namun, rumah tersebut telah dipinjam Don Ritto sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...

“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, rumah tersebut disebut sudah sekitar satu dekade tidak lagi ditempati Febrie. Sejak digunakan yayasan, seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, diklaim ditanggung oleh Don Ritto.

Atas dasar itu, Handika menegaskan barang-barang yang ditemukan penyidik bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.

“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Handika juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut. Brankas itu, menurutnya, digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.

“Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ucap Handika.

Baca Juga: Sampai Diangkat Tiga Orang, Kejagung Bilang Gini soal Misteri Pemilik 74 Kg Emas

Dari brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Total nilai aset yang diamankan dari rumah di Sentul itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Pihak Don Ritto mengklaim seluruh uang dan emas tersebut berasal dari berbagai pihak ketiga yang diperuntukkan bagi kegiatan yayasan.

Sementara itu, Don Ritto kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah diserahkan dari Polri. Kuasa hukumnya mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan begitu proses pelimpahan selesai.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catcalling: Mengapa Ruang Publik Belum Aman bagi Perempuan?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sudah Sesuai Hukum
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Bripda MRS Dituduh Perkosa Mahasiswi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan Begini
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Hotman Paris Bantah Ada Aliran Dana Rp50 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
KI DKI perkuat literasi keterbukaan informasi lewat PPL mahasiswa
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.