Hotman Paris Beber Status Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea membeberkan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Hotman menyatakan rumah milik kliennya itu telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping, dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie.

BACA JUGA: Kata Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.

BACA JUGA: Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menyebut yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MV Soundtrack Moana Versi Indonesia Dirilis, Silet Open Up Ikut Adaptasi Lirik
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pola Pembangunan Infrastruktur Sentralistik: Ancaman Bagi Eksistensi Desa
• 12 menit lalukumparan.com
thumb
Telkom CorpU Perkuat Talenta lewat Forum Association Insight
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Airlangga Bertemu Mendag China, Bahas Investasi USD 2,5 Miliar-Kawasan Industri
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Emas 74 Kg dan Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.