Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada hari ini, Sabtu (18/7/2026), tidak perlu meyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan dengan tanggal kalender.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama akhir pekan, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Advertisement
Kondisi ini memberikan keleluasan bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban selama berkendara.
Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan tersebut diberlakukan pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat cenderung tinggi.
Berbeda dengan hari kerja, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan. Oleh karena itu, Sabtu dan Minggu menjadi pengecualian sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.




