Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu (18/7/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (24/7).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).




(mib/aud)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 PMI Diduga Jadi Korban Penyekapan-Penganiayaan di Myanmar, Dipaksa Kerja Scam Online
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Perang AS-Iran Makin Kacau! Muncul Target Baru, Dunia Bisa Ikut Lumpuh
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral di CCTV, Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya Didenda Rp 500 Ribu
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Cristiano Ronaldo Akhirnya Putuskan Pensiun dari Timnas Portugal? Laga Terakhir CR7 Kabarnya Sudah Diatur
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Potret Langit "Petaka" Selimuti New York Jelang Final Piala Dunia 2026
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.