Viral di CCTV, Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya Didenda Rp 500 Ribu

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu setelah aksi tidak terpujinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Satpol PP Pekanbaru Tangkap Pembuang Sampah Liar, 6 Bentor-1 Motor Diamankan

Ian mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima video viral tersebut dan langsung bergerak menelusuri kejadian.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Siapkan Insentif Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi

Ia menjelaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penegakan aturan, kata Ian, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.

Dengan demikian, pemerintah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.

Diharapkan masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Dirdik Jampidsus soal Penyerahan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung: Tidak Lazim, Membingungkan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Pakai Filosofi Sapu Lidi, Yakin Koperasi Bisa Ubah Ekonomi Indonesia
• 22 jam laludisway.id
thumb
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 19 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kaharuddin Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Fonologi Unhas, Angkat Korespondensi Fonem Bugis–Makassar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Tujuh Korban Laka Beruntun Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.