Rumah Eks Jampidsus Jadi Kantor Yayasan Dakwah, Febrie Tak Tahu Ada Brankas Emas

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang selama ini dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian.

Kali ini, kubu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto mengklaim bangunan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia menjelaskan bahwa penggunaan rumah tersebut telah mendapat izin dari pemilik sejak 2022 hingga 2023.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika di Jakarta, Jumat (17/7) malam.

"Kami ulang lagi, backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujarnya.

Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...

Handika menjelaskan, yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku di sebuah pesantren di Banten. Selain itu, yayasan juga disebut memiliki rencana membangun pesantren, masjid, serta berbagai fasilitas pendukung di Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur.

Terkait penyitaan emas batangan dan berbagai mata uang asing dari rumah tersebut, Handika mengeklaim seluruh aset itu berkaitan dengan aktivitas yayasan. Namun, ia belum bersedia mengungkap asal-usul maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut karena masih menunggu proses penyidikan.

"Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 termasuk soal keberadaan brankas berisi uang dan emas. 

Baca Juga: Bantah Febrie Terima Rp50 M, Hotman Justru Heran Status Tan Kian: Kenapa Belum Tersangka?

Hotman mengungkap, rumah itu sebenarnya merupakan milik mertua Febrie yang kemudian telah dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie Adriansyah, jauh sebelum perkara PT Asabri mencuat.

"Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie. Itu ada buktinya, itu di-BAP tadi ditulis," ujar Hotman.

Ia menegaskan, proses hibah tersebut bukanlah rekayasa untuk menghadapi perkara hukum yang kini berlangsung.

"Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa," tegasnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Febrie Adriansyah bersama pihak swasta, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Dahsyat M7,3 di Tapachula Meksiko, Ini Analisis BMKG
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Gempa 7,3 M Meksiko Turut Dirasakan di Guatemala dan El Salvador
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
• 4 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Pakai Filosofi Sapu Lidi, Yakin Koperasi Bisa Ubah Ekonomi Indonesia
• 17 jam laludisway.id
thumb
GOLF Mundurkan Target Waktu Operasional Proyek Hotel Mewah Bintang 6 di Pecatu Bali
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.