Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan massal Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (16/07).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.800.832 batang rokok, 11.250 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.675,65 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang sitaan ini mencapai Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp6,66 miliar.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil berbagai operasi pengawasan, termasuk Operasi Gurita dan Operasi Macan Kemayoran di wilayah Bekasi.
Selain tindakan fisik, Bea Cukai Bekasi juga mengedepankan penegakan hukum, di mana hingga Juli 2026 telah diselesaikan 67 kasus melalui asas ultimum remedium serta tiga perkara penyidikan yang telah mendapat putusan pengadilan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan pentingnya tindakan ini untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
“Setiap produk ilegal yang beredar memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pelaku pelanggaran dan merugikan pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajibannya dengan benar," kata Winarko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7).
"Oleh karena itu, pengawasan, penindakan, dan pemusnahan BKC ilegal menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing," tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni secara simbolis di Kantor Bekasi dan tahap akhir melalui pembakaran di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi melindungi penerimaan negara. (dpi)




