Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menangkap dua mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Kompol Indah Hartatiningrum mengatakan kedua pelaku berinisial B (20) dan F (19). Keduanya diduga memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B (20) dan F (19) di wilayah Jakarta Selatan,” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan di antaranya telah siap edar.
“Barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat menggeledah kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram beserta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, B mengaku barang haram tersebut milik sepupunya, F.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Lenteng Agung dan menangkap F. Polisi kemudian menyita empat batang rokok berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kepada penyidik, F mengaku menjual narkotika tersebut melalui akun Instagram miliknya.
Indah mengatakan kedua pelaku masih berstatus mahasiswa. Menurutnya, modus peredaran narkotika melalui media sosial menjadi perhatian karena menyasar kalangan remaja.
“Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.





