jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebutkan tim khusus bentukan Kejaksaan Agung yang berisi sembilan jaksa untuk tak main-main mengusut kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Permintaan kami kepada tim sembilan, yang pertama, sudah jangan main-main," jata Soedeson kepada awak media, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebab, kata dia, kasus penyidikan terkait Febrie telah menjadi sorotan penuh seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebab, ini menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi kejaksaan," lanjutnya.
BACA JUGA: Hotman Paris Beber Status Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul
Soedeson mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan khusus untuk mengawal jalannya kasus korupsi terkait Febrie.
"Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini, sehingga kami yakin bahwa tim sembilan ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini," kata dia.
BACA JUGA: Febrie Ditanya 18 Pertanyaan, Hotman: Kesimpulannya Tak Ada Penahanan
Soedeson mengimbau publik memberikan ruang bagi penyidik dalam menjalankan strategi pengusutan tanpa adanya intervensi.
Dia memastikan bahwa pada akhirnya proses hukum kasus terkait Febrie harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka, tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi," ujar legislator fraksi Golkar itu.
Sebelumnya, Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior dan sebagian alumni KPK untuk menangani perkara korupsi dan TPPU terkait Febrie.
Adapun, kesembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




