Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia Gunakan Kemasan “Kuda Terbang” untuk Kelabuhi Petugas

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Peredaran narkotika jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, disebut menggunakan kemasan baru untuk mengelabuhi petugas.

Brigjen Budi Mulyanto Kepala BNNP Jatim menerangkan, kemasan dengan logo kuda terbang itu, tak pernah ditemukan dalam operasi pengungkapan sebelumnya.

“Mereka menggunakan semacam sandi. Produknya menggunakan logo kuda terbang. Jadi masing-masing orang yang berperan dalam organisasi tersebut menggunakan istilah sandi seperti itu. Ini salah satu modusnya,” katanya dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/7/2026).

Dia menambahkan, peredaran sabu itu dikendalikan oleh jaringan Malaysia, yang dikirim lewat jalur Batam sebelum akhirnya dibawa melalui jalur darat menuju Jatim. Sedangkan di Jatim, pengendalian distribusi sabu ini dikepalai oleh RI alias A, yang saat ini masih buron.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku ST dan SM mengaku telah empat kali terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya, memiliki peran berbeda dalam jaringan itu yakni, sebagai kurir dan penerima barang.

“Mereka berdua perannya beda, ya. Ada yang jadi kurir, ada juga yang jadi penerima barang. Untuk upah yang diterima, setiap 1 kilogram barang yang dibawa, upahnya Rp5 juta untuk kurir. Sedangkan penerima, mendapat Rp1 juta,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tim BNNP Jatim menangkap pelaku ST dan SM di Bangkalan, Madura, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram.

Selain paket sabu seberat 5,4 kilogram, BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu unit mobil Xenia yang dipakai oleh pelaku ST, beberapa telepon genggam, kartu ATM, sejumlah uang tunai, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Adapun, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau penjara seumur hidup, dan pidana hukuman mati,” tutupnya. (kir/saf/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
John Herdman Mengincar Satu Kiper Tambahan untuk Lengkapi Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Cuaca Hari Ini 18 Juli, Mayoritas Kota Besae Berawan-Hujan Ringan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
• 10 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Pakai Filosofi Sapu Lidi, Yakin Koperasi Bisa Ubah Ekonomi Indonesia
• 17 jam laludisway.id
thumb
Leeds United rekrut Tarik Muharemovic
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.