Pemerintah AS mengubah definisi kata “harm” yang tercantum dalam Endangered Species Act (ESA) atau Undang-Undang Spesies Terancam Punah Amerika Serikat. Perubahan ini dikhawatirkan dapat melemahkan perlindungan bagi ribuan hewan dan tumbuhan langka yang selama lebih dari 50 tahun dijaga melalui regulasi tersebut.
Departemen Dalam Negeri AS (Department of the Interior), bersama Departemen Perdagangan AS (Department of Commerce), mengumumkan aturan baru pada 10 Juli 2026 yang menghapus definisi lama mengenai kata "harm" atau "membahayakan" dalam ESA.
Sebelumnya, istilah tersebut mencakup tindakan yang menyebabkan perusakan atau degradasi habitat secara signifikan, apabila kerusakan itu mengakibatkan satwa liar mati, terluka, atau kehilangan kemampuan menjalankan perilaku penting seperti berkembang biak, mencari makan, maupun berlindung.
Definisi "harm" dalam aturan baru tidak lagi mencakup kerusakan habitat. Artinya, perlindungan hukum kini lebih difokuskan pada tindakan yang secara langsung melukai atau membunuh satwa maupun tumbuhan yang masuk dalam daftar spesies terancam punah, misalnya, menembak penyu laut atau menebang pohon langka.
Sebaliknya, aktivitas yang menghancurkan habitat alami hingga menyebabkan satwa kehilangan tempat hidupnya, dianggap tidak lagi secara otomatis sebagai bentuk membahayakan menurut ESA.
Perdebatan mengenai makna kata "harm" sebenarnya bukan hal baru. Industri penebangan kayu di Amerika Serikat pernah menggugat definisi tersebut pada 1995, dengan alasan perusakan habitat tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan satwa liar.
Mahkamah Agung AS menolak argumen tersebut melalui putusan dengan suara 6 berbanding 3, yang menegaskan bahwa penghancuran habitat juga termasuk bentuk tindakan yang membahayakan spesies yang dilindungi.
Namun, aturan terbaru dari pemerintahan Presiden Donald Trump dinilai secara efektif mengesampingkan putusan penting MA dulu. Sinyal perubahan sebenarnya sudah terlihat sejak Maret 2026, ketika Endangered Species Committee atau yang dikenal dengan julukan "God Squad" menggelar sidang untuk pertama kalinya setelah vakum selama 30 tahun.
Komite itu kemudian menyetujui pengecualian bagi kegiatan pengeboran minyak dan gas di Teluk Meksiko dari ketentuan ESA menggunakan dasar hukum yang belum pernah dipakai sebelumnya. Keputusan tersebut kini masih menghadapi gugatan hukum.
Pemerintahan Trump menilai definisi lama mengenai "harm" dalam ESA merupakan interpretasi yang keliru. Menurut mereka, perubahan aturan ini bertujuan menghadirkan kebijakan yang lebih masuk akal (common sense) sekaligus meningkatkan akuntabilitas sesuai dengan mandat yang diberikan pemilih.
Namun, kelompok konservasi dan organisasi lingkungan hidup menilai alasan tersebut hanya menjadi jalan untuk membuka lebih banyak kawasan alam bagi aktivitas industri, seperti penebangan hutan, pertambangan, hingga eksplorasi minyak dan gas.
"(Administrasi) Trump terus mengorbankan satwa liar yang terancam punah demi kepentingan pihak yang memberikan keuntungan terbesar," kata Jane Davenport, pengacara senior dari organisasi Defenders of Wildlife, dikutip IFL Science.
Menurut Davenport, keputusan tersebut diambil di tengah krisis kepunahan global ketika ratusan spesies, seperti Florida manatee dan wolverine, justru membutuhkan perlindungan yang lebih kuat, baik terhadap spesiesnya maupun habitat tempat mereka hidup.
"Ketika kami melihat satwa liar, sungai, lautan, dan hutan tua yang tak tergantikan, mereka hanya melihat tanda dolar," ujarnya.
Senada dengan itu, Tara Zuardo, aktivis senior dari Center for Biological Diversity, mengatakan bahwa hilangnya perlindungan terhadap habitat merupakan ancaman serius bagi masa depan satwa liar di Amerika Serikat.
"Kerusakan habitat adalah ancaman nomor satu bagi spesies yang terancam punah. Menghapus definisi 'harm' sama saja dengan menjatuhkan vonis mati bagi satwa liar Amerika," katanya.
Ia menambahkan, tanpa habitat yang layak, satwa tidak mungkin dapat bertahan hidup. "Burung hantu tutul (spotted owl), salmon Atlantik, panther Florida, dan ribuan spesies lainnya membutuhkan perlindungan terhadap kawasan liar yang menjadi rumah mereka," ujarnya.
Habitat Jadi Ancaman Terbesar bagi Satwa LangkaSejak diberlakukan pada 1973, Endangered Species Act dianggap sebagai salah satu regulasi konservasi paling efektif di dunia. Undang-Undang tersebut berhasil mencegah kepunahan sekitar 99 persen spesies yang telah masuk dalam daftar satwa dan tumbuhan terancam punah.
Namun, para ilmuwan khawatir efektivitas regulasi itu akan menurun jika perlindungan terhadap habitat dihapus. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2019.
Studi itu menemukan bahwa hanya 17 persen spesies masuk dalam daftar perlindungan karena ancaman pembunuhan langsung, seperti perburuan atau perburuan liar. Sebaliknya, 81 persen spesies terancam punah akibat hilangnya atau rusaknya habitat.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan habitat merupakan faktor utama yang mendorong penurunan populasi satwa dan tumbuhan langka. Sejumlah organisasi lingkungan, termasuk Earthjustice, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump untuk membatalkan aturan baru tersebut.
Mereka berpendapat perubahan definisi "harm" tidak memiliki dasar ilmiah maupun hukum, serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung AS pada 1995.
"Tidak diragukan lagi bahwa menghancurkan tempat hidup spesies yang terancam punah akan membahayakan mereka," kata Zuardo.
Ia mengingatkan bahwa para ilmuwan di seluruh dunia telah memperingatkan adanya krisis kepunahan yang dapat membawa dampak serius, tidak hanya bagi satwa liar, tetapi juga bagi manusia.
"Berpura-pura krisis ini tidak ada tidak akan membuatnya menghilang," ujarnya.





