Nama Bayi "MBG" di Wonosobo Tak Bisa Dicatat, Ini Penjelasan Disdukcapil

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Sang ibu memilih nama tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membawanya bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, nama Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penggunaan kata "MBG" dalam nama bayi tersebut ternyata tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, singkatan tidak diperbolehkan menjadi bagian dari nama yang dicatat pada dokumen kependudukan.

Singkatan Tidak Bisa Dicatat dalam Nama

Untuk memberikan penjelasan, petugas Disdukcapil mendatangi kediaman keluarga bayi dan berdialog langsung dengan kedua orang tuanya, Ambon Yasin dan Yuharni.

Dwi Saraswati menjelaskan bahwa salah satu syarat pencatatan nama adalah harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Salah satu persyaratan pencatatan nama itu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kalau disingkat kan menjadi multitafsir, ya,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati,

Setelah mendapatkan edukasi dari petugas, keluarga bayi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan kembali penggunaan nama "MBG" untuk putra ketiganya.

Aturan Pemberian Nama pada Dokumen Kependudukan

Penting diketahui, kalau nama bukan sekadar identitas. Tetapi juga akan tercantum dalam berbagai dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal penting yang wajib diperhatikan saat memberikan nama pada dokumen resmi

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

Nama yang dicatat pada dokumen kependudukan harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif.

2. Batas panjang nama: Maksimal 60 huruf

Nama yang sangat panjang terkadang menimbulkan masalah, misalnya dalam pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Aturan ini memastikan identitas lebih jelas dan mengurangi kebingungan administrasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Preview Prancis vs Inggris, Gengsi Perebutan Sepatu Emas Mbappe dan Kane
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai Pedoman Kasasi Pidana | MA NEWS
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Main di Paket Santet, Fatih Unru Ngaku Jadi Takut Buka Paket Misterius
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Turun Banyak: UBS Rp2,588 Juta, Galeri24 Dibanderol Rp2,575 Juta/Gram
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wakil Ketua MPR Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
• 6 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.