JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum dan kepolisian, Anton Charliyan, mempertanyakan pengakuan pihak Don Ritto selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebut uang hasil penggeledahan di Sentul digunakan untuk yayasan.
Anton menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, menjawab pertanyaan tentang bagaimana penyidik kejaksaan akan mendalami pengakuan pihak Don Ritto tersebut.
“Saya rasa ya tidak sesederhana itulah, gitu kan. Dan para penyidik pun juga jangan terjebak dengan skenario keterangan terdakwa atau tersangka. Ini hanya salah satu dari alat bukti saja, yaitu keterangan terdakwa,” kata dia.
“Di mana kalau terdakwa tersangka ini kan cenderung untuk ngeles-lah, cenderung untuk mengingkari,” tegasnya.
Baca Juga: ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Terkait Bocornya Surat Dinas Menteri Dody ke AS
Anton berpendapat, keberadaan uang yang kini menjadi barang bukti tersebut sangat janggal. Ia mempertanyakan pajak hingga legalitas emas.
“Tadi juga bagaimana pajaknya. Demikian juga dengan emas, misalkan apakah emas itu ada cap atau tidak. Karena kalau tidak ada cap otomatis itu pun juga adalah emas yang ilegal. Karena kalau emas legal itu jelas ada bonnya, ada apa-apanya,” bebernya.
Ia menegaskan, penyidik Polri telah enam tahun menyelidiki aliran dana tersebut, sehingga mereka sudah memiliki petunjuk yang jelas.
“Belum tadi tentang aliran dana, alur dana follow the money itu sendiri, itu maaf-maaf saja, penyidik sebelumnya, Polri itu ini sudah 6 tahun loh jadi sudah terekam dengan jelas,” kata Anton.
“Jadi karena ini kasus blackout, jadi jangan black-black-an gitu kan. Lebih baik blak-blakan saja, gitu kan,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- anton charliyan
- dugaan korupsi
- kejaksaan agung
- tppu
- tindak pidana pencucian uang





