Hotman Paris Sebut Proses Hukum Febrie Adriansyah Seolah Merobek KUHAP, Soroti Penetapan Tersangka

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut proses penanganan perkara tersebut seolah telah mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait penetapan status tersangka.

Menurut Hotman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dijalani kliennya.

BACA JUGA:Nama Tan Kian di Kasus Febrie Disebut Hotman Paris: Kalau Ada Pemberi Suap, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

Ia menilai penetapan Febrie sebagai tersangka tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana dan mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum tersebut.

"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum," ucap Hotman.

Ia mengklaim kliennya belum pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

BACA JUGA:Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain itu, ia mempertanyakan proses penggeledahan yang menurutnya telah dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan berjalan.

"Langsung ditargetkan, divideokan, bahkan lemari besinya belum dibuka sudah diviralkan," tegas dia.

Menurut Hotman, dalam praktik hukum acara, seseorang semestinya diperiksa secara layak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Awal Mula Kasus Razman Nasution hingga Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Dipicu dari Perseteruan Hotman Paris

Karena itu, ia menilai langkah penyidik telah menyimpang dari prinsip due process of law.

Ia juga menyinggung perkara PT Asabri yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Saat itu, perkara Asabri mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalender Jawa Juli 2026 Pekan Keempat Lengkap dengan Weton, Tanggal Hijriah dan Pasaran
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Siswa Mampu Tak Dapat MBG, Waka Komisi IX: Kaji Mendalam, Jangan Sampai Cemburu
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pendidikan Akuntansi di Tengah Disrupsi AI
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Kuwait Terbakar usai Serangan Iran
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.