Tekan Risiko Korupsi, KPK Minta Pemerintah Sediakan Alat Peraga Kampanye

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai pengadaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilihan umum (pemilu).

Langkah ini dinilai strategis dalam meminimalisasi celah tindak pidana korupsi yang kerap menjerat para komoditas politik.

BACA JUGA: KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Picu Korupsi Kepala Daerah

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.?

Menurut Budi, KPK memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat pemilu.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Penyamarannya Terbongkar

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

Ia juga mengatakan KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.

BACA JUGA: Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU

“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.

Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UNJ Catat Kenaikan Penmaba Jalur Disabilitas, Seni Kuliner Paling Diminati
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemilik Emas 74 Kg Terungkap! Ternyata Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelaku Pelecehan di Grup WA Mahasiswa Unesa Pakai AI untuk Lecehkan Korban
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Beban Ekonomi Dengue di Indonesia Capai Hampir Rp 9 Triliun
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
BRI Taipei Branch Office Gandeng KDEI Taipei Perluas Edukasi Keuangan
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.