Pakar TPPU Soroti Febrie Belum Ditahan, Singgung Asas Equality Before the Law

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, terutama karena Febrie hingga kini belum ditahan usai diperiksa selama 11 jam dengan 18 pertanyaan.

"Kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda, padahal prinsip hukum tidak begitu, equality before the law. Bahkan bertentangan dengan asas hukum dan konstitusi," kata Yenti dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Juli 2026. 

Ia menilai belum ditahannya Febrie memunculkan pertanyaan publik, terlebih jika dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi lainnya. Yenti juga menyoroti pemeriksaan terhadap barang bukti emas yang menurutnya diperlakukan berbeda.

"Tadi disampaikan emas itu 23 karat, kemarin memanggil ahli tentang emas berkaitan apakah ini palsu atau tidak. Tetapi kan dulu enggak. Kok kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, Yenti mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan, mengingat salah satu tersangkanya merupakan mantan pejabat Kejaksaan.

"Saya dalam posisi tetap aneh. Dari kepolisian dialihkan atau diserahkan ke Kejaksaan, padahal salah satu tersangkanya adalah dari oknum Kejaksaan. Itu kan bertentangan dengan nalar masyarakat. Nampaknya memang ada pelecehan terhadap daya nalar dan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Yenti juga menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang sebenarnya dapat menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

"Kalau persyaratannya itu sebetulnya ada beberapa yang menurut saya sih bisa langsung ditahan. Karena sekarang memang KUHAP baru, di Pasal 99 dan Pasal 100 sudah diatur kapan seseorang bisa ditahan," ujarnya.

Baca Juga :

Hotman Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Jawab 18 Pertanyaan dan Tidak Ditahan
Menurutnya, salah satu syarat tersebut adalah ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan apabila seseorang mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat proses penyidikan, maupun berupaya melarikan diri.

"Misalnya ancaman lima tahun ke atas itu sudah jelas. Kemudian bisa ditahan kalau mengabaikan pemanggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta dalam pemeriksaan, menghambat proses, berupaya melarikan diri," jelasnya.

Yenti kemudian menyoroti adanya perubahan keterangan mengenai rumah di Sentul yang sempat dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, inkonsistensi informasi tersebut seharusnya menjadi perhatian penyidik.

"Yang bersangkutan mengatakan 'rumah saya', tiba-tiba sekarang pengacara mengatakan 'bukan'. Pengacara lain mengatakan dikuasai oleh kliennya, klien tersangka lain. Ini kan sudah menunjukkan bahwa sepertinya lebih mudah kalau ditahan supaya informasi yang didapatkan itu sesuai dengan KUHAP itu sendiri," tuturnya.

Yenti mengaku khawatir apabila perkara ini menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi besar lainnya.

"Apakah ini nantinya menjadi preseden semua korupsi-korupsi yang besar-besar itu tidak ditahan? Saya juga enggak tahu. Kita tinggal lihat karena ini memang beda sekali," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
• 6 jam laludetik.com
thumb
Tim KKN 116 Unhas Gelar SEHATi Edukasi Warga Palakka Cegah Hipertensi dan Diabetes
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Kronologi Penemuan Pria Tewas Akibat Luka Tembak di Hotel Kuningan, Polisi Telusuri CCTV
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Di Balik Sextortion: Bukan Sekadar Kejahatan Siber
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Final Piala Dunia 2026: Lionel Messi Punya Pesan Khusus untuk Lamine Yamal, “Kami Akan Berusaha Menghentikannya Kali Ini”
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.