Hotman Minta Kapolri Jelaskan Penetapan Tersangka Febrie, Singgung Tangan Kanan Kebanggaan Prabowo

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia meminta Kapolri menjelaskan alasan penanganan perkara terhadap sosok yang disebut sebagai tangan kanan orang kebanggaan Presiden Prabowo Subianto tersebut yang telah diklaim telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah bagi negara.

Menurut Hotman, langkah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka bertentangan dengan prosedur hukum acara. Dia juga menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap posisi Febrie yang selama ini menangani sejumlah perkara besar.

"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo," ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman mengaku memutuskan menjadi kuasa hukum Febrie setelah mengikuti perkembangan perkara tersebut saat menjalani perawatan di Singapura. Dia menyebut penanganan kasus terhadap mantan Jampidsus itu menimbulkan keprihatinan karena Febrie selama ini dinilai berkontribusi besar dalam pemulihan keuangan negara.

Menurut dia, Febrie merupakan salah satu figur yang dibanggakan Presiden Prabowo lantaran berperan dalam pengembalian ratusan triliun rupiah ke kas negara melalui penanganan berbagai perkara.

Baca Juga

  • Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
  • Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto sejak 2022
  • Hotman Paris Bantah Ada Aliran Dana Rp50 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka, Hotman juga membantah tudingan adanya aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Dia mengatakan isu tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik.

"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," katanya.

Hotman juga mempertanyakan konstruksi dugaan suap yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, apabila Tan Kian benar merupakan pemberi suap, semestinya yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?" ujarnya.

Dia menambahkan perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Dalam seluruh proses persidangan, kata Hotman, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, Massagus Farizi, anggota tim kuasa hukum Febrie, menyatakan telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Menurut mereka, Febrie bersikap kooperatif dengan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak lagi memiliki kewenangan yang berpotensi menghambat penyidikan.

Kuasa hukum juga menyebut seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik dan Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak terdapat alasan untuk melakukan penahanan.

“Kami sudah melakukan permohonan untuk tetap tidak ditahan,” ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meniti Jalan IKN Menjadi Ibu Kota Politik RI pada 2028
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Febrie Adriansyah-Don Ritto Ternyata Teman Kuliah dan Satu Kampung
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
• 19 jam lalukompas.com
thumb
JPO Tendean Segera Dibangun Ulang, Pramono: Tidak Bisa Ditunda
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Golkar Jatim Siapkan Struktur hingga Desa Jadi Rumah Aspirasi untuk Perkuat Konsolidasi
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.