JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh lembaganya di era Dadan Hindayana, hingga mengungkap soal daftar utang lembaganya.
Plh Kepala BGN Agustina Arumsari berbicara dalam rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Opini WTP dari BPKAgustina menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang sudah diaudit oleh BPK mendapatkan opini WTP.
Pada tahun tersebut, BGN diketahui masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini justru menjadi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ibu dan Bapak, kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK, dan sudah ada opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Agustina, dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK
"Dan artinya bahwa seluruh proses laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan informasinya sesuai standar akuntansi pemerintah. Itu kenapa kemudian diberikan opini WTP oleh BPK," sambung dia.
Kemudian, Agustina menjelaskan mengenai jumlah pendapatan BGN yang didapat sepanjang tahun 2025, meski tidak mencari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia mengungkapkan, jumlah pendapatan BGN itu merupakan pengembalian belanja tahun 2024.
"Jadi, ada kelebihan belanja tahun 2024 yang kemudian dikembalikan di tahun 2025, maka dicatatlah di dalam pos pendapatan. Kemudian, jumlah belanja Rp 51,5 T, itu di dalamnya termasuk juga belanja untuk program Makan Bergizi Gratis," ujar Agustina.
Baca juga: BGN Pamer ke DPR, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dapat WTP dari BPK
Para anggota DPR sempat mencecar BGN soal opini WTP untuk BGN. Agustina sendiri juga heran dengan opini WTP itu.
"Inilah memang, kami juga agak heran ketika anggaran awal belum terserap, sudah mengajukan ABT di tahun 2025 lalu. Maka kemudian realisasinya menjadi tidak terserap juga pada akhirnya. Maka realisasinya cuma 66 persen. Tapi kembali lagi, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak ada di situ waktu itu," ujar Agustina.
Agustina memang baru masuk menjadi jajaran piminan BGN setelah Dadan Hindayana dicopot negara dan menjadi tersangka kasus korupsi MBG.
Nunggak Rp 1,6 T ke pihak ketigaLebih lanjut, Agustina mengungkapkan, terdapat tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Dia menjelaskan, kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan namun BGN masih menunggak.





