DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Gunakan Teknologi hingga Kunjungan Langsung

wartaekonomi.co.id
17 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital sekaligus melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam aturan itu, DJP menerapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi untuk mendukung pengawasan. Metode tersebut terdiri atas pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, hingga tempat praktik pekerjaan bebas milik wajib pajak maupun pihak terkait. Langkah ini bertujuan menemukan subjek dan objek pajak yang perlu diawasi.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan langsung. DJP memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang tersedia untuk menghimpun data dan informasi perpajakan.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam pelaksanaannya, DJP menggunakan berbagai pendekatan lapangan seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, hingga membangun jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Baca Juga: Ramai JHT Kena Pajak, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Di sisi lain, pengawasan berbasis teknologi dilakukan melalui pemanfaatan remote sensing, web scraping, serta informasi dari berbagai media. DJP juga melakukan analisis ilmiah melalui penelaahan jurnal, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," demikian bunyi surat edaran tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirumorkan Merapat ke Persija, Mariano Peralta Pilih Berlabuh ke Persib Bandung
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pameran “Bahasa Langit, Luka di Tapak”: Angkat Dampak Hilirisasi Nikel terhadap Ruang Hidup Warga
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Peneliti Coba Rekayasa Nyamuk Jantan demi Bikin Malaria Musnah
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.