jakarta.jpnn.com - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menilai pernyataan kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya harus meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto adalah keliru.
Menurut PP HIMMAH, pernyataan Hotman tidak berdasar dan berpotensi melemahkan komitmen besar pemerintah dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA: PP HIMMAH Dukung Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Bongkar 3 Kasus Megakorupsi
Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mengatakan penegakan hukum harus berdiri di atas kaki sendiri, bukan tunduk pada pertimbangan politik atau jabatan.
"Justru hari ini publik menilai langkah Kapolri beserta jajarannya mengusut dugaan TPPU dan korupsi pada kasus ini sudah sangat tepat. Berjalan sesuai prosedur, memegang fakta, dan setia pada aturan hukum yang berlaku," tegas Razak, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp 5 Triliun, PP HIMMAH Dukung Penuh
Razak menjelaskan tidak ada aturan wajib penyidikan harus izin Presiden dalam mengusut korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah.
"Klaim seperti itu justru bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," jelas Razak.
BACA JUGA: Pemuda Pura-Pura Habis Bensin, Diusir Satpol PP Kelapa Gading
Dia menjelaskan berdasarkan KUHAP 2025, penetapan tersangka adalah wewenang mutlak penyidik apabila terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, tanpa campur tangan pejabat politik.
Menurut Razak, putusan MK No. 15/2025 menghapus hak imunitas jaksa.
Dia mengatakan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap pejabat kejaksaan cukup berkoordinasi dengan Jaksa Agung, bukan presiden.
"Pernyataan soal 'harus pamit' menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal itu, kecuali untuk jabatan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang lain," tambahnya.
PP HIMMAH juga menilai proses hukum yang dijalankan Polri dan Kejagung telah berjalan profesional, transparan, dan didukung bukti.
"Penetapan status ini bukan langkah sembarangan. Telah melalui gelar perkara yang komprehensif, memeriksa 15 saksi dan 2 ahli independen sebelum akhirnya status ditingkatkan menjadi tersangka." terang Razak.
Razak menjelaskan jasa masa lalu tidak bisa menghapus kewajiban hukum.
"Apa pun prestasi yang pernah diraih, termasuk upaya menyelamatkan aset negara, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum. Prinsip persamaan hukum di mata negara berlaku untuk semua orang tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau jasa masa lalu,” kata Razak.
Razak meminta Hotman Paris tidak menciptakan narasi liar yang bisa memicu kesalahpahaman publik.
Menurut Razak, pengungkapan kasus tiga megakorupsi dan TPPU ini sesuai dengan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto.
"Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah adalah langkah yang sah, berdasar bukti, dan sesuai prosedur,” kata Razak. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




