JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan adanya oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mengganti calon jemaah yang batal berangkat dengan jemaah lain di luar nomor urut porsi.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," terang Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menhaj: Biaya Haji 2027 Kemungkinan Naik Imbas Harga Avtur dan Pelemahan Rupiah
"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Dahnil menyatakan, praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji khusus. Kemenhaj pun akhirnya memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan.
"Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan," tegasnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, lanjut Dahnil, keberangkatan jemaah haji khusus kini hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi mekanisme penggantian jemaah di luar antrean resmi.
"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," jelas Dahnil.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah 2026, Total Kerugian Capai Rp116,7 M
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- dahnil anzar simanjuntak
- lunas tunda ganti haji
- jual beli porsi haji
- ibadah haji
- haji
- Kemenhaj




