JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Budi mengatakan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan tim KPK secara terbuka dalam persidangan.
Baca juga: Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
Karenanya, kata dia, KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Budi mengatakan, tim biro hukum KPK memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta
Dia mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana.
“Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini.
Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.