Kadin: UMKM Paling Rentan Terdampak Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal 2026

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan industri menilai kesiapan pelaku manufaktur dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 masih belum merata. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dinilai yang paling menghadapi tantangan.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan, industri skala besar secara umum telah memiliki kesiapan yang lebih baik karena didukung sumber daya, sistem manajemen mutu, dan pengalaman dalam mengurus berbagai sertifikasi.

Sebaliknya, kesiapan pelaku usaha kecil dan menengah masih bervariasi, terutama pada sektor makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, bahan baku, hingga barang gunaan yang turut menjadi objek kewajiban sertifikasi halal.

"Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan, percepatan layanan sertifikasi, serta sosialisasi yang lebih masif agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha,” ujar Saleh kepada Bisnis, Minggu (19/7/2026).

Saleh menuturkan, tantangan yang dihadapi industri tidak hanya berkaitan dengan proses administratif, tetapi juga menyangkut aspek operasional rantai pasok.

Dia menjelaskan, pelaku usaha masih harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan dokumentasi, melakukan penelusuran asal bahan baku yang kerap kompleks terutama untuk bahan impor, hingga menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca Juga

  • Koperasi & UMKM Bisa Kelola Tambang, ESDM Jatim: Izin Konsesi Tetap di Pusat
  • BPOM Percepat Perizinan UMKM untuk Kopdes Merah Putih, Standar Keamanan Tetap Berlaku
  • Apindo Dorong Adopsi ION untuk Percepat Digitalisasi UMKM

Di sisi lain, kapasitas ekosistem sertifikasi juga masih menjadi perhatian. Keterbatasan jumlah auditor halal dan kapasitas lembaga pemeriksa halal dinilai berpotensi memperlambat proses pengurusan sertifikat, sementara biaya serta waktu yang dibutuhkan turut menjadi beban tambahan bagi perusahaan.

"Bagi UMKM, tantangan tersebut relatif lebih besar karena keterbatasan sumber daya dan kapasitas manajerial," katanya.

Kendati demikian, Saleh menilai kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai tambahan beban kepatuhan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Dia mengakui pada tahap awal kebijakan tersebut akan meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) karena perusahaan harus menyesuaikan proses produksi, sistem dokumentasi, hingga pengelolaan rantai pasok. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, sertifikasi halal diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Agar manfaat tersebut optimal, implementasi kebijakan perlu diimbangi dengan layanan sertifikasi yang efisien, kepastian regulasi, dan dukungan pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” tutur Saleh. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Terkerek Imbas Konflik Iran-AS, Harga Emas Dunia Malah Melemah
• 7 jam laludisway.id
thumb
PCNU Jateng Dukung Gus Yusuf Maju Caketum PBNU
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ASDP Buka Lagi Kapal Perintis di Wilayah 3T NTT Hari Ini, Berikut Rutenya
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos salurkan bantuan korban konflik sosial di Flores Timur
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Bos Toyota Ajak Honda dan Nissan Berkolaborasi, Bendung Ekspansi Mobil Cina
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.