Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap

detik.com
1 minggu lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku yakni pria berinisial D dan AM alias K.

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa mengatakan polisi menangkap pelaku setelah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cibarusah.

"Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026," ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

Augusman menerangkan, awalnya polisi menerima informasi mengenai percobaan pencurian sepeda motor. Ketika mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut," jelasnya.

Setelah mengetahui keberadaan keduanya, tim Opsnal Reskrim bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih. D dan AM diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk diperiksa.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Baca juga: Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang

Augusman menekankan polisi tak segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan.

"Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," ucapnya.

Saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

"Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," sambungnya.




(tsy/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Celah Terbesar Wanita ialah Emosinya Sendiri? Telaah Kisah Wanda Maximoff
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoax
• 5 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Jalani Laga Perdana Hadapi Kamboja Malam Ini!
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
3 Tersangka Kasus Bentrokan Maut Matraman, 15 Orang Diamankan
• 15 jam laludisway.id
thumb
Dowoon Day6 hingga Lee Chae Min akan Mendaki Gunung di Variety Show Take A Hike!
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.