JAKARTA, KOMPAS - Pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api kembali terulang, kali ini terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Dua orang ditangkap, salah satunya adalah residivis kasus serupa. Anggota komplotan diduga berasal dari daerah Lampung Timur.
Kepala Polsek Pesanggrahan Komisaris Seala Syah Alam menuturkan, kasus ini terbongkar berkat penyelidikan bersama antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan. Tim menangkap TM (38) di Jabung, Lampung Timur, Sabtu (18/7/2026).
"Dari hasil pemeriksaan, TM sudah melakukan aksinya di 20 tempat di Jakarta dan Tangerang," katanya, Minggu (19/7/2026).
Bahkan, dari catatan kejahatan, TM sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama dan baru bebas pada 2024 lalu. Dalam menjalankan aksinya, TM tidak sendiri. Dia bekerja sama dengan AR yang juga telah ditangkap lebih dulu. Saat ini, tim sedang memburu satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka berbagi peran, AR bertugas sebagai pemetik dan TM sebagai joki yang melihat situasi," ujar Saela.
Untuk menakuti korban, sindikat juga membawa senjata api rakitan dengan kaliber 9 millimeter. Bahkan jika aksi kejahatannya terpergok warga, pelaku tidak segan-segan menembakkan senjata apinya. "Pelaku terbilang nekat karena tidak segan-segan menembak warga jika ketahuan," ucap Saela.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban berinisial AB melapor telah kehilangan sepeda motornya pada Rabu (27/6/2026). Motornya raib saat diparkir di sebuah indekos yang berada di Jalan Polo Indah 1 RT 007 RW 05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.
Setelah melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku tampak mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T. "Pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B5771SEI," ucapnya.
Terkait motif, Saela menuturkan, kedua pelaku mengakui jika mencuri karena motif ekonomi. Kini tim terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tidak hanya di Pesanggrahan, di Tambora, Jakarta Barat, polisi juga mendapat laporan dari seorang pemasang internet berinisial AZ yang menjadi korban pencurian sepeda motor saat bekerja di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/03, Tambora, Jakbar.
Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. "Kini, pelaku pun sudah ditangkap,” kata Kapolsek Tambora Ajun Komisaris Wahyu Hidayat.
Pelaku berinisial SN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambora saat patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian," katanya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.00. Saat itu, AZ bersama rekannya datang ke Jalan Tambora 3 untuk memasang jaringan WiFi di rumah pelanggan. Setibanya di lokasi, korban memarkir Honda Vario warna putih merah tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Beberapa saat kemudian, rekan korban memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah tak berada di tempat parkir. “Korban bersama rekannya kemudian meminta bantuan warga mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat satu orang mengambil sepeda motor korban yang saat itu kunci kontaknya masih menempel,” ujar Wahyu.
Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menangkapnya. Hasil pemeriksaan, SN menjual sepeda motor hasil curian itu di kawasan Angke seharga Rp 2,5 juta.
“Dari keterangan pelaku, motor korban dijual di daerah Angke seharga Rp 2.500.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.
Pelaku bukan residivis. Pada saat kejadian, pelaku yang sedang melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol, lalu ia langsung mengambil motor tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SN dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dicari karena telah berpindah tangan.
Terkait peristiwa ini, Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan mereka. “Jangan lupa cabut kunci kontak meski hanya ditinggal sebentar. Kalau bisa gunakan juga kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menggagalkan pengiriman 12 sepeda motor yang diduga hasil curian ke Pulau Sumatera. Motor-motor tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah truk. Agar tidak kelihatan atau menimbulkan kecurigaan, motor-motor itu ditutupi dan disamarkan menggunakan berbagai perabot rumah tangga dan mainan anak-anak.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa (7/7/2026). Warga melaporkan adanya sebuah truk yang diduga mengangkut kendaraan hasil kejahatan dan akan melintas di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakbar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan. Namun saat tiba di lokasi, truk yang dimaksud telah lebih dahulu melintas dan masuk ke jalan tol.
Petugas kemudian melacak hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di ruas Tol Cikupa. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil menghentikan truk tersebut di kawasan Exit Tol Cikupa.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk yang mengangkut 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan ditumpuk dan disamarkan dengan berbagai barang rumah tangga serta mainan anak-anak. Berdasarkan keterangan sopir, motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera," Wahyu.
Sepeda motor curian itu ditutupi menggunakan berbagai barang seperti sapu, ember, lemari, hingga mainan anak-anak, sehingga dari luar truk tampak hanya mengangkut perlengkapan rumah tangga. "Ini merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat selama perjalanan agar muatan sebenarnya tidak terlihat," ucapnya.
Setelah seluruh kendaraan diamankan, penyidik langsung memeriksa nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan data laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dua unit sepeda motor telah dipastikan merupakan hasil curian, masing-masing berdasarkan laporan polisi di wilayah Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng.
Sementara 10 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usulnya.
Tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga merupakan hasil curian yang belum teridentifikasi atau berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah hukum lainnya. "Kami masih mendalami sepuluh kendaraan tersebut. Apabila ditemukan kecocokan dengan laporan kehilangan maupun pemilik yang sah, kami akan segera menghubungi korban agar kendaraannya dapat dikembalikan sesuai prosedur," kata Wahyu.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial RA yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya seorang pria berinisial TA yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang berperan sebagai eksekutor, penadah, hingga pengirim kendaraan ke luar Pulau Jawa.
Kasus pencurian motor menjadi salah satu aksi kriminal yang mengkhawatirkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam sebulan, bisa lebih dari 100 motor yang dicuri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menuturkan, Polda Metro Jaya dan jajarannya telah mengungkap berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pada Juni lalu, polisi menerima 141 laporan pencurian motor. Penindakan pun dilakukan polisi, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan.
Dari pengungkapan kasus ini, Iman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menambahkan sistem pengaman ganda pada kendaraan.
”Jangan hanya mengandalkan kunci setang bawaan pabrik, tetapi gunakan alat pengaman tambahan, misalnya kunci cakram, kunci gembok pada rantai atau roda, ataupun alarm,” ujarnya.
Langkah lain yang disarankan adalah mengunci setang motor ke arah kanan. Cara ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku saat berupaya membobol kunci kendaraan.
Iman juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di dekat kendaraannya. Banyak kasus curanmor terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel atau diletakkan tidak jauh dari kendaraan.





